Minggu, 13 Juli 2014

Upu Ama Latu Pisarana


DEFENISI NEGERI
Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat genealogis teritorial yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat.

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NEGERI
1.  Peraturan Daerah Propinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang penetapan kembali “Negeri” sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Propinsi Maluku.
2.      Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri.
3.  Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Negeri.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri Adat, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa dicabut, status Desa kembali berubah menjadi Negeri Adat mengikuti peraturan pemerintah yang baru.

Upu Latu Pisarana - Ina Latu Souhuku - Pasukan Cakalele

PERSIAPAN AWAL
      Pencalonan
1.    Dimulai dengan rapat bersama Badan Saniri Negeri dan 4 Soa/Rumatau Asli (Titaley, Anakotta, Simatauw dan Ririnama) di Baileu Negeri Saparua untuk penjaringan dan penetapan bakal calon. Mengingat dulu status Negeri Adat diseragamkan menjadi Desa seperti di daerah lain, sehingga pada masa itu ke-4 soa sebagi penduduk asli boleh dengan bebas mengajukan bakal calon dari masing-masing soa untuk ditetapkan oleh Badan Saniri Negeri/Badan Permusyawaratan Negeri sebagai calon. Calon ini kemudian dipilih oleh penduduk melalui pemungutan suara/pemilu lokal. Pemenang suara terbanyaklah yang keluar sebagai pemenang dan berhak untuk diangkat/dilantik menjadi Raja. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk dari proses berdemokrasi, namun dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 2006 tentang Negeri Adat hanya memperbolehkan garis keturunan menjadi Raja, dengan kata lain Badan Saniri Negeri menetapkan Calon Raja secara langsung berdasarkan garis keturunan (lurus) yang berasal dari Soa Perintah Negeri dan tidak ada lagi 2, 3 atau 4 calon untuk dipilih seperti dahulu.
2.   Pemilihan Raja Negeri Saparua lewat proses pemungutan suara pernah terjadi dua kali, yang pertama terjadi pada tahun 60an akhir yaitu:

1.              Anthoneta Benjamina Anakotta (Ibu Antho) dari Soa Manupalo


2.              Josephus Simatauw (Bapa Jou) dari Soa Latuwaelaiti


Pertarungan untuk mengisi posisi Raja Negeri Saparua waktu itu dimenangkan oleh Ibu A.B. Anakotta. Kemudian yang kedua terjadi pada tahun 1998. Proses yang memakan waktu sangat panjang seperti Pemilihan Presiden, Gubernur atau Bupati belakangan ini dimana kedua Calon Raja yaitu:

1.  Jacob Jopie Titaley dari Soa Pelatu (menggunakan lambang ikan).


2.  Yantje Eduard Anakotta dari Soa Manupalo (menggunakan lambang sagu)


       Adalah kedua Calon Raja yang bertarung memperebutkan posisi Raja waktu itu. Mereka berdua menyampaikan visi dan misi secara bergantian di atas Baileo Negeri Saparua, visi dan misi yang akan dilaksanakan jika kelak terpilih menjadi Raja Negeri Saparua. Setelah melewati proses pemungutan suara maka yang keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak adalah Bapak J.J. Titaley mengalahkan Bapak Yantje Anakotta.

       Penentuan Hari Baik/Hari Pelaksanaan
     Dengan didapatkannya Calon Raja terpilih maka  tugas Badan Saniri Negeri selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan sebuah SK Pelantikan Raja Terpilih. Jika sudah dipastikan tanggal pelantikan secara sipil maka persiapan-persiapan pun mulai dilakukan seperti prosesi Cuci Negeri/Kerja Bakti Negeri, perbaikan Baileu Pisarana Hatusiri Amalatu, pembangunan Tenda/Sabua, pemasangan umbul-umbul dan persiapan lainnya di rumah tua Calon Raja, dalam hal ini Rumah Tua Titaley sebagai Soa Perintah Negeri.

       Penjemputan Negeri Gandong Souhuku
         Penjemputan negeri gandong adalah prosesi yang paling ditunggu oleh masyarakat. Rombongan Negeri Souhuku yang datang ke Negeri Saparua untuk turut bersama merayakan sukacita atas terjadinya suatu peristiwa adat yang baik, menjadi tanda bahwa hubungan gandong Souhuku-Saparua itu selalu ada di dalam suka maupun duka. Prosesi penjemputan dilakukan dan bertempat di pantai Muka Kota mengikuti alur sejarah kedatangan leluhur 4 soa dari Pulau Seram, rombongan negeri gandong/negeri saudara yang datang dari Pulau Seram dibungkus dengan Kain Putih Panjang (Kain Gandong) lalu diarak sepanjang jalan menuju Rumah Raja. Kain Gandong melambangkan persaudaraan kedua Negeri Souhuku-Saparua yang erat.


PELAKSANAAN
Pelantikan Adat
Prosesi lantik adat dimulai pada malam hari dengan persiapan di Rumah Tua Soa Anakotta yang berperan sebagai Kapitan Raja bersama Malessy dari Soa Ririnama. Kapitan Raja dan Malessy beserta pasukan cakalele Negeri Saparua dan Negeri Soahuku kemudian menjemput para Kapitan Soahuku di Rumah Tua Soa yang lain. Setelah semuanya berkumpul; para Kapitan, Malessy, Pasukan Tifa (anak-anak soa), Kewang, Marinyo, Saniri Adat kedua negeri membentuk beberapa banjar barisan sesuai dengan jumlah Para Kapitan dan Wanitanya (Mamiri) yang memimpin di baris paling depan lalu berjalan menuju Rumah Tua Soa Perintah Titaley menjemput Calon Raja. Calon Raja kemudian dikawal dan dibawa ke Negeri Lama Saparua/Amano Rila yang berada di pegunungan Sapa Rua Lesi untuk prosesi pengambilan sumpah adat dan meminta restu Para Leluhur atas kesediaannya untuk memimpin Negeri Saparua, disertai dengan memakan dan meminum Apapua (sirih, pinang dan sopi) secara bersama. Pelantikan adat  ini  dilakukan oleh Mauweng (pendeta adat).

Setelah prosesi lantik adat selesai, rombongan Raja tetap melakukan Pasawari Adat dan melantunkan Kapata-Kapata dalam Bahasa Tana. Prosesi ini dilakukan semalam suntuk di Amano Rila sampai tiba waktunya matahari akan terbit kemudian rombongan kembali turun berjalan pulang ke negeri menuju Rumah Tua Soa Perintah Titaley. Raja “Baru” dipersilahkan masuk kedalam Rumah Tua, sedangkan Para Kapitan dan Malessy tetap mengawal Raja di luar dan tidak diperkenankan masuk kedalam Rumah Tua. Mereka harus selalu siap siaga dengan parang dan salawaku melindungi Raja dari gangguan musuh/pihak yang tidak bertanggung jawab.
  
                     

Pentahbisan “Raja Baru” di Gereja Jemaat
Pentahbisan “Raja Baru” bertempat di Gereja Zeba’ot/Gereja Pusat Jemaat Saparua-Tiouw (SAPTI) dengan memakai Liturgi Khusus Ibadah Pentahbisan Raja Negeri. Pentahbisan dilakukan oleh Pendeta Jemaat.

                

   Pelantikan Pemerintahan Sipil/Pengambilan Sumpah Jabatan
Setelah selesai prosesi pentahbisan “Raja Baru” yang bertempat di Gereja Zeba’ot/Gereja Pusat Jemaat Saparua-Tiouw (SAPTI) Raja Baru kembali ke Rumah Tua untuk bersiap terlebih dulu, kemudian menuju Kantor Kecamatan Saparua atau Baileu Negeri Saparua sebagai tempat alternatif untuk pengambilan sumpah jabatan secara pemerintahan sipil yang dilakukan oleh Kepala Daerah Tingkat II Kapubaten Maluku Tengah (Bupati) atau  Pejabat Daerah yang mewakili.



RADJA VAN SAPAROEA ( PISARANA HATUSIRI AMALATU )
Sebagian data yang tercantum belumlah lengkap karena tidak ada dokumen tertulis yang mencatat tahun memerintah Raja-Raja, yang ditinggalkan untuk diketahui anak cucu, dan kami sedang berusaha mencari penggalan-penggalan sejarah yang hilang tersebut untuk diarsipkan kembali. Data-data ini akan direvisi secara berkala, hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyelamatan terhadap Sejarah Negeri Saparua. Adapun susunannya sebagai berikut :

1.              Simatauw Adjelis (Upu Ama Latu Pisarana Hatusiri)
2.             Simatauw Mayasang (Raja), berdasar Tjeritera/Sedjarah Pisarana Hatusiri Amalatu, yang dtulis oleh Buang/Jozef Marlissa tercatat tahun 1789 yang adalah tahun kematiannya.
3.               ...... Titaley (sebagian huruf  telah terhapus, sehingga sulit menentukan namanya) (Raja)
4.              Pieter Uoen Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1803 – ?
5.           Melianus Jacob Titaley (Raja), anak dari Pieter Titaley, dibuang ke Jawa tahun 1818, posisinya diganti oleh adiknya yang bernama sama (bisa nomor 6 atau 7, karena ada kemiripan pada nama).
6.              Melkianus Titaley (Raja)
7.              Jacob Izaac Melianus Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1831 – 1845
8.               Paulus Titaley (Raja)
9.              Opa Buang Titaley (Raja)
10.           Lamberth Titaley/Nitalessy (Raja), menjabat pada tahun 1872 – ?
11.    Johan Roberth Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1912 – 1925, anggota Regentenbond (semacam Latupatti) tahun 1919, Assisten Bestuur tahun 1922, anggota Dewan Kota Ambon 1921  1924, 1930  1938
12.     Matheos Alveros Kesaulija (Assistant Besstur Contrelaur Saparoea), menjadi pejabat Raja Negeri Saparua tahun 1925 – 1938.
13.  Lamberth Alberth Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1938 – 1968, anggota Regentenbond (semacam Latupatti), anggota MPRS-RI/Konstituante pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
14. Anthoneta Benjamina Anakotta (Raja), menjabat pada tahun 1969 – 1996, julukannya “Perempuwan Tangan Besi”. Lahir tahun 1923, meninggal tahun 1996. 
15.           E.W. Hengszt (Om Berthy), menjabat tahun 1996 – 1997. (Penjabat)
16.       Jacob Jopie Titaley (Raja), adalah seorang pensiunan TNI – Angkatan Laut, menjabat pada tahun 1998 - 2006.
17.           Lamberth Leonard Titaley (Raja), menjabat pada tahun 2008 – 2013.
18.       Jacob Rikumahu (Om Jopie), adalah Kepala Urusan Pemerintahan yang merangkap tahun 2013 - 2014. (Penjabat)
19.           Hanoch Ririhena, menjabat tahun 2014 – 2016 (Penjabat).
20.            Johan Titaley (Raja), menjabat tahun 2016 – Sekarang

1 komentar:

  1. Shalom 🙏 maaf sebelumnya . Mungkin Bu bisa lacak atas nama JJJ Titaley ( Johan Johanes Jeremia Titaley) atau biasa dipanggil Opa Zorro.

    BalasHapus